get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Soal Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Polda NTB

Rabu, 13 April 2022 - 21:35:00 WIB
Soal Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Polda NTB
Amaq Sinta, korban begal yang melawan dan membunuh dua pelaku di Lombok Tengah jadi tersangka. (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Kasus Amaq Sinta (34) korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka menyita perhatian publik. Pria asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan

Amaq Sinta membunuh dua orang yang membegal dirinya di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022). Kedua korban berinisial OWP (21) dan PN (30) warga Desa Beleka. Mereka bersama dua teman lainnya yang saat ini telah diamankan Polres Lombok Tengah membegal Amaq, namun mendapat perlawanan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan terkait status Amaq Sinta harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan mendalam dari polisi. Yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.

"Kalau orang jadi tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” ujar Artanto, Rabu (13/4/2022).

Dia mengimbau masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum. Menurutnya, yang menentukan status bersalah atau tidak dari Amaq Sinta yang membela diri atau overmacth itu Hakim di pengadilan.

"Bagaimana hakim bisa menentukan, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta," katanya.

Dia menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, polisi membantu menentukan status Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan.

Terkait itu, hari ini juga polisi membantu yang bersangkutan untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Menurutnya, antara Amaq Sinta dan para pembegal ini saling berkaitan. Tindakan Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia dijelaskan dalam KUHP yakni overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” ucapnya. (Edy Gustan) 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut