Polisi Diminta Bebaskan Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Warga: Penjahat Wajib Dilawan

PRAYA, iNews.id - Polisi diminta membebaskan korban begal berinisial S (34) yang ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan atas dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. Permintaan itu datang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) aksi damai.
"Bapak Santi (korban begal) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022).
Dia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.
"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.
Editor: Nani Suherni