Staf Bawaslu Ditangkap usai Ketahuan Curi iPhone Bule Austria, Sempat Minta Tebusan Rp2 Juta
Sabtu, 24 September 2022 - 07:50:00 WIB
Setelah ditangkap, LR ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratif saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi mengenai kasus tersebut.
"Saya belum dapat info, ya. Masih di Jakarta," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto