Suami Bunuh Istri di Lombok, Tak Terima Ditegur gegara Sapa Janda hingga Ajak Mampir
Selasa, 30 Januari 2024 - 19:13:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Hizkia Siagian mengatakan bahwa kasus ini berawal dari kecembuan korban. Namun, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi korban," ujar AKP Hizkia Siagian.
Akibat perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 338 junto 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Nani Suherni