get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Buruh di Jombang Didenda Rp7 Juta gegara Dituduh Curi Listrik, Syok Ibu Meninggal

Tak Pernah Tersetrum Listrik saat Curi Kabel, Pelaku Rupanya Eks Teknisi Kontrak PLN

Rabu, 28 September 2022 - 15:23:00 WIB
Tak Pernah Tersetrum Listrik saat Curi Kabel, Pelaku Rupanya Eks Teknisi Kontrak PLN
Komplotan Pencurian Kabel di Lombok Barat Ditangkap (Foto: iNews/Muzakir)

LOMBOK, iNews.id - Komplotan pencuri kabel PLN di Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap, Rabu (21/9/2022). Satu dari empat tersangka yang kerap memotong kabel tak pernah tersetrum karena berpengalaman sebagai teknisi kontrak di PLN.

Aksi pencurian ini terjadi di Dusun Karang Midang, Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 18.00 wita.

Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso menjelasakan para pelaku dalam melakukan aksinya. Mereka rupanya dilaporkan warga mencuri kabel di Dusun Karang Midang, Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

“Modusnya pelaku memanjat tiang listrik, kemudian membuka ikatan isolator menggunakan alat berupa tang. Setelah berhasil membuka ikatan isolator kemudian pelaku memotong kabel dan menjatuhkan kabel tersebut,” katanya, Rabu (28/9/2022).

Mereka kemudian memotong kembali kabel-kabel tersebut dengan menggunaan gergaji besi. Kemudian menggulung kabel yang telah dipotong pendek–pendek untuk diangkat ke pinggir jalan raya.

“Sejauh ini telah mengamankan empat tersangka, beserta sejumlah barang bukti juga telah berhasil kita amankan,” ujarnya.

Peristiwa ini terungkap saat warga mendapati para pelaku tengah mengambil gulungan kabel milik PLN. Warga pun langsung menghubungi pihak kepolisian.

Mendapat informasi tersebut, Tim Dukep Unit Reskrim Polsek kediri bergerak cepat langsung bergegas menuju Ke TKP. 

“Saat tiba di TKP, Tim Dukep Polsek Kediri melihat beberapa orang sedang memindahkan gulungan kabel milik PT. PLN tersebut. Kemudian Team bersama masyarakat sekitar lokasi dengan sigap menangkap tangan perbuatan pelaku,” katanya.

Saat itu, polisi dan warga mengamankan tiga tersangka HA (35), AZ, (27) dan HE (20). Ketiganya berasal dari Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan AN, otak pencurian ini sempat kabur.

Beberapa saat kemudian, petugas akhirnya mengaman AN (32) asal Desa Babusallam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

“Setelah mengamankannya, kemudian membawa ke empat terduga pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Kediri,” ucapnya.

Kepolisian pun berkoordinasi dengan pihak PLN serta menyampaikan bahwa ada pencurian kabel jenis A3C milik PLN tersebut.

“Pada, kamis (22/9/2022) pihak PLN mengeceknya dan ternyata benar, pelapor bersama saksi melihat dan menemukan Kabel milik PLN sepanjang 300 meter telah hilang,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut PLN mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta, kemudian polsek Kediri untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Dari pengakuan para tersangka yang mempunyai ide awal untuk melakukan pencurian tersebut merupakan AN. Awalnya berhasil kabur atau melarikan diri dari TKP. Kemudian Tim Dukep melakukan penyelidikan terkait keberadaan AN,” ujarnya.

Akhirnya tanpa perlawanan, tim berhasil mengamankan AN, dan mengakui telah sering melakukan pencurian Kabel milik PT PLN di beberapa wilayah Kabupaten Lobar dan Lombok tengah.

“AN mengaku berani mengambil kabel tersebut dan mengetahui kabel tersebut tidak menyimpan aliran listrik. Pengakuannya juga pernah melihat jamperan Kabel A3 doble tersebut sudah terputus di daerah Desa Rumak,” ucapnya.

AN memiliki pengalaman pernah bekerja menjadi teknisi kontrak di PLN Tanjung Karang yang khusus bekerja pada pemasangan kabel.  

Adapun barang bukti yang berhasil mengamankannya antara lain 6 ikat gulungan kabel yang masing-masing gulungan panjangnya sekitar 50 meter. Kemudian satu unit sepeda mobil pick up, satu unit sepeda motor, sepasang sepatu warna merah hitam dan sebuah gergaji besi.

Terhadap tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut