Terekam Kamera CCTV, Terduga Pelaku Penganiayaan di Mataram Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Oktober 2021 - 14:11:00 WIB
Untuk mengantisipasi aksi balas dendam keluarga korban, polisi langsung sigap menangkap IWS. Terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam kurungan maksimal lima tahun penjara.
Editor: Nani Suherni