get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik jelang Disidang Etik terkait Kasus Narkoba

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:07:00 WIB
Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Polri karena kasus narkoba. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri buntut keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa majelis hakim sidang etik menjatuhkan sanksi terberat bagi perwira menengah tersebut.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini bermula saat AKBP Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, di wilayah Tangerang. Dari hasil interogasi pasca-penangkapan, terungkap adanya penyimpanan narkoba di kediaman seorang Polwan bernama Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menyita sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai,  Aalprazolam (19 butir), happy five (2), dan Ketamin (5).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut