get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Terpidana Korupsi Benih Jagung NTB Dieksekusi dari Rumah Pribadinya

Minggu, 15 Januari 2023 - 12:49:00 WIB
Terpidana Korupsi Benih Jagung NTB Dieksekusi dari Rumah Pribadinya
Terpidana Korupsi Benih Jagung NTB , Aryanto Prametu Dieksekusi (Foto: Antara//HO-Kejati NTB)

Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menetapkan agar Aryanto Prametu untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,87 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut