Wakil Wali Kota Bima Segera Disidang terkait Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin
BIMA, iNews.id - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan segera disidangkan terkait kasus pembangunan dermaga/jetty yang tak memiliki izin. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan berkas perkara sudah lengkap pada Jumat (21/5/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim Khalil mengatatan, berkas tersangka kasus Feri Sofiyan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima untuk disidangkan, setelah sebelumnya tahap dua (P21) pada 11 Mei 2021 lalu. Kejari Bima akan melimpahkan berkas kasus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Kota Bima itu pada akhir bulan atau awal bulan mendatang.
"Setelah P21, kami langsung memeriksa tersangka Feri Sofiyan beserta barang buktinya. Pemeriksaan itu guna mengecek kembali mungkin masih ada yang kurang agar dapat diperbaiki. Akan tetapi kini telah dinyatakan lengkap tanpa mengubah sedikit pun," kata Ibrahim, Jumat (21/5/2021).
Sesuai hasil gelar perkara, Feri Sofiyan dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.
Sejak ditetapkan tersangka, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tidak pernah ditahan oleh penyidik Polres Bima Kota pada 9 November 2020. Pasalnya, ancaman hukuman yang bersangkutan di bawah lima tahun penjara.
"Itu pun telah diatur dalam KUHP tanpa ada pengecualiannya. Jadi opini yang beredar bahwa tersangka pernah jadi tahanan kota, itu tidak benar," katanya.
Diketahui, pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Wakil Wali Kota Bima itu dibangun di atas tanah milik negara tersebut. Selain diketahui tak memiliki izin, diduga juga banyak pelanggaran lain dalam pembangunan.
Sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor pada Juni 2020 lalu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai. Selain itu, dalam proses pembangunan serta terjadi pula pembabatan hutan mangrove yang tumbuh di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian sebelumnya, terlapor Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan tidak menghiraukan dampak pembangunan. Akibatnya terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup diperairan di sekitar dermaga mengalami kerusakan.
Editor: Maria Christina