get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Brimob Bripka RN Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Kini Dipatsus 20 Hari

Warga Simpan Bom hingga Pistol di Rumah, Pilih Taubat Serahkan ke Polisi

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:35:00 WIB
Warga Simpan Bom hingga Pistol di Rumah, Pilih Taubat Serahkan ke Polisi
Warga yang menyimpan sejumlah pistol hingga bom di  Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku menyerahkan ke polisi (Foto: Dok Polda Maluku)

MALUKU, iNews.id - Warga yang menyimpan sejumlah pistol hingga bom di  Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku menyerahkan ke polisi. Warga yang secara suka rela pun tidak ada diproses hukum.

Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, mengungkapkan, penyerahan sejumlah benda berbahaya itu berlangsung di rumah SK yang merupakan mantan narapidana teroris. Ada pun senjata yang diserahkan yakni senpi laras panjang rakitan, bahan peledak (handak) yang terbuat dari pipa, flasball dan amunisi beragam kaliber.

Penyerahan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Pemuda Dusun Katapang, Soleman Makia dan warga setempat beserta Kasat Intelkam Polres SBB Iptu M. Jayadi.

"Yang diserahkan berupa empat pucuk senpi laras panjang rakitan, 15 buah bom pipa, dua buah flasball, beserta amunisi jenis kaliber 5,56 sebanyak 18 butir, jenis 7,62 sejumlah enam butir, dan jenis 6,5 sebanyak delapan butir," kata Denny dikutip dari portal resmi Polda Maluku, Rabu (6/7/2022).

Direktur Binmas Polda Maluku itu, mengaku, sejumlah benda yang diterima dari masyarakat tersebut, saat ini sudah diamankan di Markas Polres SBB. Polda Maluku mengimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan benda-benda berbahaya tersebut, agar dapat menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat.

"Kami mengimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan senpi, handak, maupun amunisi, agar bisa menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat," katanya.

Denny mengaku, warga yang menyerahkan benda-benda itu secara sukarela tidak akan diproses hukum. Sebaliknya, jika kedapatan oleh polisi atau melalui razia, maka pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut