Wishnu Selamet Basuki Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Masuk DPO Kejaksaan
MATARAM, iNews.id - Wishnu Selamet Basuki (46) masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Wishnu merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana rehabilitasi gedung di Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2019.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera mengatakan, Wishnu masuk dalam DPO kejaksaan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022.
"Karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui dan mengenal keberadaan tersangka ini agar segera menghubungi kantor Kejati NTB ke nomor telepon (0370) 621855 atau bisa dengan melaporkan ke kantor kejaksaan atau kantor kepolisian terdekat," ujar Efrien di Mataram, Selasa (30/5/2023).
Dia mengungkapkan, sebelum menerbitkan DPO terhadap Wishnu, Kejati sudah menjalankan rangkaian penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Wishnu merupakan pria kelahiran Jember yang berdomisili di Perumahan Sengkaling Indah I, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Bahwa terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dengan bersurat secara resmi ke alamat tempat tinggalnya di Malang. Tetapi, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi