get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 25 Tersangka Perusakan saat Demo Agustus di Palembang dan OKU

WN Australia Terpidana Kasus Perusakan Kantor di Lombok Utara Dieksekusi

Jumat, 03 Februari 2023 - 08:16:00 WIB
WN Australia Terpidana Kasus Perusakan Kantor di Lombok Utara Dieksekusi
Warga Negara Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler yang berstatus terpidana dalam perkara perusakan bangunan kantor (Foto: Dok Kejari Mataram)

MATARAM, iNews.id - Warga Negara Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler yang berstatus terpidana dalam perkara perusakan bangunan kantor milik PT Lambongan Island Fast Cruises di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara akhirnya dieksekusi. Petugas Kejaksaan Negeri Mataram yang melaksanakan eksekusi. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana  mengatakan eksekusi penahanan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023.

"Dengan dasar putusan kasasi tersebut, kami bersama tim dari imigrasi menjemput yang bersangkutan pagi tadi di Gili Trawangan, tempat tinggal terpidana," kata Widnyana, Kamis (2/2/2023).

Dalam penjemputan tersebut, dia memastikan bahwa pihak kejaksaan telah menerangkan kepada terpidana perihal pelaksanaan dari putusan kasasi yang memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan.

"Dari pihak imigrasi juga sudah menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian yang bersangkutan dalam status WNA (Warga Negara Asing) bermasalah dengan hukum," ujarnya.

Usai mendapat penjelasan dari petugas, Widnyana pun memastikan Bunyamin bersikap kooperatif dan proses eksekusi penahanan berjalan dengan lancar. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Bunyamin terbukti bersalah melakukan perusakan bangunan milik orang lain sesuai dengan dakwaan penuntut umum Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut