get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 25 Tersangka Perusakan saat Demo Agustus di Palembang dan OKU

WN Australia Terpidana Kasus Perusakan Kantor di Lombok Utara Dieksekusi

Jumat, 03 Februari 2023 - 08:16:00 WIB
WN Australia Terpidana Kasus Perusakan Kantor di Lombok Utara Dieksekusi
Warga Negara Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler yang berstatus terpidana dalam perkara perusakan bangunan kantor (Foto: Dok Kejari Mataram)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR, tanggal 21 Januari 2020 menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam uraian putusan, hakim menyampaikan sejumlah fakta yang menguatkan Bunyamin terbukti bersalah dan patut menjalani pidana hukuman satu tahun penjara.

Tindak pidana perusakan dilakukan dengan cara merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, yang berlokasi tepat di samping lahan sewa miliknya. Bunyamin dalam kasus ini sebagai pesuruh atau orang yang membayar jasa alat berat untuk merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises.

Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR, tanggal 05 Mei 2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Dengan putusan demikian, Bunyamin kembali mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022, tanggal 04 Januari 2023, hakim menolak permohonan kasasi Bunyamin Ozduzenciler.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut