WN Australia Terpidana Kasus Perusakan Kantor di Lombok Utara Dieksekusi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR, tanggal 21 Januari 2020 menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam uraian putusan, hakim menyampaikan sejumlah fakta yang menguatkan Bunyamin terbukti bersalah dan patut menjalani pidana hukuman satu tahun penjara.
Tindak pidana perusakan dilakukan dengan cara merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, yang berlokasi tepat di samping lahan sewa miliknya. Bunyamin dalam kasus ini sebagai pesuruh atau orang yang membayar jasa alat berat untuk merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises.
Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR, tanggal 05 Mei 2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Dengan putusan demikian, Bunyamin kembali mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022, tanggal 04 Januari 2023, hakim menolak permohonan kasasi Bunyamin Ozduzenciler.
Editor: Nani Suherni