15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Usaha Tani Ditangkap di Tengah Sawah (Foto: dok Kejari Mataram)

Widnyana mengatakan bahwa pihaknya menangkap Hamdun bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI. Hamdun masuk daftar buron kejaksaan sejak 15 tahun lalu.

Hamdun ditangkap pada hari Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita ketika sedang beraktivitas di tengah sawah, Desa Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Widnyana menuturkan bahwa tim gabungan menangkap Hamdun tanpa ada perlawanan.

"Usai penangkapan, yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Kejari Paser," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa kejaksaan menangkap Hamdun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1222 K/Pid.Sus/2009, tanggal 18 Agustus 2010.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut merujuk pada dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari perkara ini, muncul kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Namun, Widnyana mengatakan bahwa hakim dalam putusan tidak membebankan Hamdun sebagai penyalur dana KUT untuk mengganti uang kerugian negara.

"Jadi, dalam perkara ini ada tiga terpidana, dan Hamdun ini buron yang terakhir kami tangkap, yang dua lainnya sudah kami tangkap lebih dahulu. Untuk uang pengganti, sudah dibebankan kepada terpidana lain. Untuk Hamdun, tidak ada dibebankan," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network