JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 151 bidang tanah milik pengusaha Benny Tjokrosaputro di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyitaan tanah seluas total sekitar 2.972.066 meter persegi itu terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.
"Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Setelah disita, aset-aset para tersangka selanjutnya akan ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.
Diketahui, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Sembilan tersangka tersebut, yakni Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Selanjutnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait