Hasil penggeledahan, tim Opsnal mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersebut berupa 1 buku catatan hasil penjualan, 1 buah botol plastik yang terpasang 2 pipet pada tutupnya, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp448.000, 1 buah tas yang berisi uang tunai Rp1.712.000 dan 2 buah buku bank, 2 buah HP, 1 buah kotak yang berisi 1 buah pipa kaca, 3 buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah jarum kompor dan satu unit motor merk Honda Beat.
Selain itu ditemukan pula di luar rumah 3 bandel klip bening, 1 klip bening yang berisi barang bentuk kristal yang diduga sabu, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah botol plastik yang telah terpasang pipet pada tutupnya, 1 gulung Aluminium foil, dan 3 buah Hp,
“Barang tersebut kami amankan dengan total berat yang berbentuk kristal diduga sabu 5,26 gram brutto bersama dengan kedua terduga,” tutur Yogi.
Atas perbuatannya, kedua terduga ini disangkakan dengan Pasal 114, 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait