MATARAM, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika. Mereka masing-masing perempuan cantik berinisial YL dan NS, sedangkan pelaku utama FD melarikan diri dan kini buron.
“Ya, pelaku utama melarikan diri ketika kami datang ke TKP sehingga kami amankan dua orang yang dicurigai ikut membantu aktivitas FD,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (16/10/2021).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima polisi. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan tim opsnal melalui Kanit Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat di wilayah Ampenan sering jadi tempat transaksi narkotika. Atas informasi tersebut tim Opsional kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Hasil penyelidikan, digeledah rumah dan ditemukan terduga YL (41) dan NS (23) asal Palembang yang tinggal dengan pelaku utama FD di rumah tersebut.
“Kedua Terduga terpaksa kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta dilakukan penggeledahan di seputar TKP, sementara pelaku utama FD masuk dalam target pencarian kami,” kata Yogi.
Hasil penggeledahan, tim Opsnal mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersebut berupa 1 buku catatan hasil penjualan, 1 buah botol plastik yang terpasang 2 pipet pada tutupnya, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp448.000, 1 buah tas yang berisi uang tunai Rp1.712.000 dan 2 buah buku bank, 2 buah HP, 1 buah kotak yang berisi 1 buah pipa kaca, 3 buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah jarum kompor dan satu unit motor merk Honda Beat.
Selain itu ditemukan pula di luar rumah 3 bandel klip bening, 1 klip bening yang berisi barang bentuk kristal yang diduga sabu, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah botol plastik yang telah terpasang pipet pada tutupnya, 1 gulung Aluminium foil, dan 3 buah Hp,
“Barang tersebut kami amankan dengan total berat yang berbentuk kristal diduga sabu 5,26 gram brutto bersama dengan kedua terduga,” tutur Yogi.
Atas perbuatannya, kedua terduga ini disangkakan dengan Pasal 114, 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait