MATARAM, iNews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Perwira menengah ini dicopot usai terseret dugaan kasus narkoba bernilai fantastis.
Kabar penonaktifan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Saat ini, AKBP Didik dikabarkan tengah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan. Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri," ujar Kholid dilansir dari iNewsLombok, Jumat (13/2/2026).
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat setelah penyidikan kasus narkoba yang menjerat bawahannya, yakni Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Bandar tersebut diketahui merupakan pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Skandal ini terbongkar setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi.
AKP Malaungi Resmi Dipecat
Terkait kasus yang sama, Polda NTB bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Malaungi. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Senin (9/2/2026) lalu.
Penonaktifan AKBP Didik dilakukan untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan di Mabes Polri, mengingat kasus ini menjadi atensi nasional karena melibatkan pejabat utama di Polres Bima Kota.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait