Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP di Lombok Timur ditahan untuk 20 hari di Lapas wanita Mataram. (Foto: Ramli Nurawang).

Sementara itu, kuasa hukum tersangka KH, Masruri membantah jika kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam PNPM-MP Suela tersebut.

"Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting azas praduga tak bersalah dulu dikedepankan," kata Mashuri.

Kuasa hukum tersangka MA, Gede Arya Surya Putra juga membantah kelienya menikmati dana simpan pinjam tersebut. Karena semua dana telah diberikan kepada penerima manfaat, termasuk telah menyetorkan  ke UPK.

"Itu nanti semuanya kita buktikan diruang sidang, semua pembelaan dan alat bukti yang ada," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network