"Insya Allah Senin ibu2 ini akan ditangguhkan penahanannya..Mohon doa nya. Aamiin," katanya lagi.
Diketahui bahwa empat IRT, warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita, karena diduga merusak atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020. Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya di kantornya, Jumat (19/2/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait