Penyidik kepolisian mendampingi lima tersangka kasus korupsi proyek dermaga di Gili Air dalam pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Kamis (20/1/2022). (Foto: Antara/HO-Kejari Mataram)

Kasus ini sebelumnya cukup lama mengendap pada tahap penyidikan kepolisian karena terkendala penahanan salah seorang tersangka yang sedang menjalani perkara di wilayah Jawa Timur, yakni ES. Namun kini pelaksana proyek tersebut telah resmi melanjutkan masa pidana di Lapas Kelas II A  Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya, yakni AA, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek; SU, pemilik perusahaan, dua konsultan pengawas berinisial LH dan SW menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Pengerjaan proyek fisik di salah satu kawasan objek wisata andalan Provinsi Nusa Tenggara Barat ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017.

Dalam proses lelang, pemerintah melepas dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. Pemenangnya perusahaan milik tersangka SU. Namun untuk pengerjaan proyek, dikendalikan tersangka ES dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar.

Namun dalam progres pekerjaannya, muncul hambatan di tengah jalan karena alasan cuaca dan transportasi material menuju lokasi. Hal tersebut membuat pekerjaan molor hingga dilakukan adendum.

Hingga akhirnya proyek tersebut dinyatakan selesai pada 29 Desember 2017. Namun kembali muncul masalah. Spesifikasi dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan dalam kontrak.

Meskipun demikian, pemerintah meresmikan pembangunannya pada awal tahun 2018 dan biaya pekerjaan telah dibayar penuh. Kasus ini telah memunculkan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai mencapai Rp1,27 miliar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network