Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Ilyas juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya.

Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai pada 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BP JAMSOSTEK mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ucap Ilyas.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network