Ilustrasi tangan tersangka kasus narkoba (Agung Sulistyo/iNews)

Adapun terduga yang diamankan pada TKP pertama yakn IH, pria 27 tahun, suku Sasak, beralamat di Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Sedangkan kelima terduga lainnya diamankan pada TKP kedua masing-masing SH (24), MD (28), MI (49), MS (27) dan A perempuan (24) IRT, yang beralamat di Lingkungan yang sama yaitu Kelurahan Gomong Kota Mataram.

“Semua terduga ini berasal dari Kelurahan yang sama. Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum di ketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP diantaranya sabu seberat 25,16 gram bruto, berikut alat-alat yang diduga berhubungan dengan konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp2,5 juta.

“Saat ini ke 6 terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di polresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas tindakan ini keenam terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakaidengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network