Polda NTB saat menunjukkan barang bukti kerusuhan saat demo di Mapolda dan DPRD NTB. (Foto: Dok Polda NTB)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan seluruh pelaku akan diproses secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Aparat juga berkomitmen memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network