MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Hingga pertengahan tahun 2025, sembilan terdakwa kasus narkoba telah dituntut dengan hukuman mati di berbagai pengadilan di NTB.
Lonjakan kasus narkotika di NTB terus meningkat. Data hingga Agustus 2025 mencatat sebanyak 630 perkara narkoba atau sekitar 40 persen dari total tindak pidana di daerah ini.
Kejati NTB menegaskan bahwa tuntutan pidana maksimal berupa hukuman mati diberikan kepada para bandar yang dianggap sebagai aktor utama peredaran narkoba. Sebagian besar terdakwa berasal dari wilayah Bima dan Lombok Tengah.
“Untuk bandar narkoba, kami ajukan tuntutan maksimal sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar Kasi B Narkoba Kejati NTBm, Budi Mukhlis, Kamis (21/8/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait