Sementara itu, bagi penyalahguna narkoba Kejati NTB menerapkan kebijakan rehabilitasi. Namun, fasilitas rehabilitasi di NTB masih sangat terbatas.
Balai rehabilitasi di RSJ Mataram hanya mampu menampung 15 orang, sehingga diperlukan dukungan dari setiap kabupaten dan kota untuk memperluas layanan rehabilitasi.
Dalam rangkaian kegiatan penegakan hukum, Polda NTB juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode April hingga Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 1,5 kilogram, ganja lebih dari 33 kilogram, dan hampir 300 butir ekstasi.
Dengan tuntutan hukuman mati bagi para bandar, Kejati NTB berharap dapat menciptakan efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah NTB.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait