Ilustrasi Aipda R oknum polisi di Bima yang menjadi tersangka kasus narkoba. (Foto : ist)

Dari keterangan N, narkoba tersebut berasal dari seorang rekannya berinisial F. Penangkapan F kemudian dilakukan pada 19 Januari 2023 di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Turut terungkap dari keterangan F, dia mengakui ada peran Aipda R dalam kasus N yang menyimpan barang 10 paket sabu di karpet mobil pasangan suami istri tersebut.

Dengan mengetahui persoalan dari kasus ini, Polda NTB mengambil alih penanganan dan melakukan penyidikan lanjutan hingga menetapkan Aipda R sebagai tersangka.

Dalam pemberkasan, kini Aipda R, N dan F menjadi tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network