MATARAM, iNews.id - Aipda R (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Oknum anggota Polri tersebut langsung ditahan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Ps Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Aipda R di Rutan Dittahti Polda NTB.
"Penahanan dilakukan sejak 23 Januari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba," ujar Iwan, Selasa (31/1/2023).
Dia memastikan penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana.
Penangkapan Aipda R yang berdasarkan hasil pengembangan kasus diamankannya pasangan suami istri bersama tersangka N, di Ranggo, Kelurahan Mae, Kota Bima pada 5 November 2022.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket klip plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 8,92 gram. Barang bukti ditemukan di bawah karpet bagian dalam mobil pasangan suami istri tersebut.
Hasil pemeriksaan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Bima Kota, terungkap N menyimpan barang bukti atas suruhan Aipda R.
Pasangan suami istri itu pun dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Melainkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap N hingga menetapkan dia sebagai tersangka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait