BIMA, iNews.id - Sempat buron selama delapan hari usai menganiaya istrinya hingga babak belur, DW (26), warga Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Ia ditangkap di persembunyiannya di Kampung Sumbawa, Bima, Jumat (16/9/2022).
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya NFR (29) terjadi di Samping Termina Tente, Kecamatan Woha, pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kejadian itu, kata dia, beraawal dari korban yang datang ke bengkel tempat suaminya bekerja dengan niat hendak mengambil anak mereka untuk dibawa pulang ke rumah.
Namun, setelah menunggu di bengkel korban lalu bertanya pada suaminya siapa wanita yang upload fotonya di Facebook, lalu dijawab oleh pelaku tidak tahu.
"Kemudian korban meminta handphone (hp) milik suaminya hingga pelaku emosi dan mengambil sapu lantai yang ada di bengkel kemudian memukul korban berkali-kali," katanya dikutip dari Humas Polda NTB.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait