Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono saat jumpa pers penembakan anggota humas oleh sesama polisi. (Foto: Antara)

Menurutnya, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket dan saat itu secara diam-diam membawa senjata laras panjang P2 untuk menembak korban.

"Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan motor. Dia masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan," katanya.

Akibat kejadian ini, korban meninggal di lokasi dan jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan visum dan autopsi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Kasus pembunuhan termasuk pelanggaran kode etik

"Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 338," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network