Angkut 450 Liter Minyak Tanah Bersubsidi Tanpa Dokumen, Pikap Melintas di Bima Diamankan (Foto: Dok Polres Bima)

MATARAM, iNews.id - Aparat Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menyita 450 liter minyak tanah bersubsidi yang diduga barang selundupan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sopir dan pemilik minyak tanah tersebut langsung diamankan.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan bahwa pihaknya menyita bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dari kendaraan angkut yang melintas di jalur utama antar kabupaten/kota.

"Jadi, minyak tanah ini dibawa dari wilayah Wera, Kabupaten Bima, dan rencananya mau dibawa masuk ke Kota Bima. Penyitaan dilakukan ketika kendaraan angkut berada dalam perjalanan menuju Kota Bima," kata Jufrin.

Pihak kepolisian menyita barang bukti pada Senin (22/8/2022) malam, dengan turut menangkap sopir berinisial SA (43), dan pemilik minyak tanah bersubsidi, perempuan berinisial AR (48).

"Keduanya diamankan karena tidak mengantongi dokumen legal untuk membawa BBM jenis minyak tanah," ujarnya.

Dasar kepolisian menyita barang dan menangkap kedua pria tersebut, jelas Jufrin, merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang Penindakan Penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi, tanggal 18 Agustus 2022.

Arahan Kapolri turut diperkuat dengan Surat Perintah Tugas Kapolres Bima Kota Nomor: Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022, yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network