Giat penyitaan dan penangkapan ini juga merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut mengatur tentang pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara.
Lebih lanjut, kini 450 liter minyak tanah bersubsidi dalam kemasan 300 botol berukuran 1,5 liter telah disita bersama kendaraan angkut jenis pikap di Polres Bima Kota.
"Untuk sopir dan pemiliknya sudah kami amankan juga, tetapi karena penangkapan dilakukan Senin (22/8) malam, jadi, sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait