BIMA, iNews.id - Sebuah mobil pikap bermuatan enam boks besar berisi tumbuhan laut jenis terumbu karang diamankan Satuan Polairut Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/7/2022). Diduga terumbu karang tersebut tidak memiliki izin.
Mobil tersebut diamankan petugas sekitar pukul 01.30 wita saat melintas di jalan lintas Kumbe -Sape, setelah sebelumnya pihak Kepolisian menerima laporan dari salah seorang warga yang sering melihat adanya praktik pengangkutan dan peredaran atau jual beli tumbuhan laut tersebut.
"Praktik jual beli terumbu karang secara ilegal sering terjadi. Para pelaku berani membawa tumbuhan laut tersebut hingga ke daerah Bali dan Jawa tanpa dilengkapi ijin dokumen," kata Kasat Polairut Polres Bima Kota, Ipda Syarif Rijaidinsyah dikutip dari iNewsBima.id, Selasa (17/7/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait