Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah (Foto: Dok Pemprov NTB)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terus memperkuat komitmen untuk melakukan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk mengantisipasi data eror, Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah menyurati bupati/wali kota untuk segera melaksanakan verifikasi, validasi dan finalisasi DTKS sebagaimana ketetapan Periode Maret 2021. 

Wakil Gubernur NTB menegaskan telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-NTB, dengan nomor 35/V.1/Sosial tanggal 8 Januari 2021, mengenai penetapan DTKS periode Maret 2021. 

Poin yang disampaikan di antaranya, bahwa finalisasi DTKS pada SIKS-NG dibuka tanggal 4 sampai dengan 31  Januari 2021, dengan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 6 ayat 3 huruf ( b) Pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS  dimaksud dilakukan terus menerus/secara berkala oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan, Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan perbaikan dan usulan data terpadu menggunakan SIKS-NG versi 2.4.1 pada data SK Januari 2020 agar segera melakukan import data (jika masih ada data hasil perbaikan yang berada versi ini), dan kemudian melakukan pergantian ke SIKS-NG versi 2.5.0 dengan menggunakan data SK Oktober 2020.

"Surat pengesahan usulan hasil verifikasi dan validasi DTKS yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota diunggah paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal penutupan finalisasi. Hanya usulan yang sudah ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota saja yang akan diolah lebih lanjut Pusdatin Kesos," kata dikutip dari website resmi Pemprov NTB, Sabtu (9/1/2021).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network