Dia berharap, bupati/wali kota untuk menginstruksikan para kepala desa dan lurah untuk melaksanakan musyawarah desa/musyawarah kelurahan guna verifikasi validasi data dimaksud. Dia juga mengimbau kepala dinas sosial kabupaten/kota untuk ikut memberikan supervisi dan pendampingan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi data dimaksud serta memastikan DTKS yang terverifikasi/tervalidasi berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Proses perbaikan data DTKS ini harus serentak dan aktif dilaksanakan pemerintah daerah. Hal agar sasaran penerima Bansos tepat sasaran.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait