Personel yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian, kemudian dibantu warga untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan.
“Pelaku bersama BB berupa satu unit motor Honda Beat Street DR 5624 UI sudah kita amankan di kantor," katanya.
Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Polsek Janapria. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait