Pelaku juga disebut sering merayu korban dengan uang saku dan hadiah kecil agar mau menuruti keinginannya. Korban biasanya, siswa yang datang pagi untuk piket.
“Mereka diberi uang saku, diiming-imingi sesuatu, kemudian dilecehkan. Modus ini dilakukan berulang kali,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar kantin dan melaporkannya kepada orang tua salah satu korban.
“Orang tua korban ini kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan korban mengakui perbuatan pelaku. Setelah itu orang tua dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Lombok Tengah,” ucapnya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku sudah berstatus tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum. Berkasnya sudah kami limpahkan untuk diteliti lebih lanjut oleh kejaksaan,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait