BIMA, iNews.id - Seorang pria dan ibu rumah tangga (IRT) di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi saat asyik pesta sabu. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan kelurahan Santi, Rabu (23/12/2020).
Kedua pelaku yakni, SR (30) dan LND (25) warga Kelurahan Penanae. Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotikan jenis Sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Katim Bripka Taufarrahman melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui para pelaku sedang berada dalam kos-kosan, tim mendobrak pintu dan menemukan para pelaku sedang duduk menggunakan Sabu-sabu. Dalam kaca bong juga masih ada sisa barang yang dipakai dan beberapa poket kecil barang yang masih tersimpan dalam plastik klip,” ucanpnya dikutip website resmi Polda NTB, Kamis (24/12/2020).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait