Sebelum melakukan proses penggeledahan, tim terlebih dahulu memanggil Ariyanto Ketua RW 01 Kelurahan Santi sebagai saksi. Setelah diperiksa isi kos-kosan, tim menemukan enam poket plastik klip berisi sabu-sabu.
Tim juga mengamankan barang bukti lain seperti bong alat hisap, puluhan lembar plastik klip kosong serta barang bukti penunjang lainnya.
“Kini para pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait