DOMPU, iNews.id - Dua pria yang asyik pesta narkoba jenis sabu di dalam sebuah salon di pinggir jalan raya lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai dua barat, kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap, Senin (4/1/2021). Di lokasi kejadian ditemukan sabu seberat 2,93 gram.
Dua pria tersebut yakni berinisial JB (32) warga Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu dan AP (20), warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Keduanya gagal menggelar pesta narkoba lantaran digerebek Satresnarkoba Polres Dompu.
Dikutip dari website resmi Polda NTB, penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salon tersebut kerap dipakai untuk berpesta narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggrebekan. Saat digrebek, keduanya tak berkutik setelah dipergoki oleh anggota.
Di lokasi kejadian ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait