Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Ayah dan anak asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis belia. Keduanya terancam dipenjara selama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara di awal pekan.

"Jadi, dari serangkaian penyelidikan yang sudah kami laksanakan, alat bukti menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka," kata Kadek Adi.

Dia menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara yang menetapkan keduanya sebagai tersangka, telah merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawa umur. Pelaku M (56) bersama anak laki-lakinya, A (21), ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 287 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap anak Kandung 

Dengan usia korban yang masih di bawah umur, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kepada para tersangka.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network