Direktur Logis NTB Fihiruddin saat memberikan hadiah kepada Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Agung Kusuma Putra, Rabu (13/4/2022). (Foto: Antara/Akhyar)

Dalam kasus tersebut, Kejari Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Praya, mantan Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dewan Pengawas RSUD Praya, dan sejumlah pegawai RSUD Praya.

Kejaksaan awalnya menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah oleh RSUD Praya. Dalam perjalanannya, jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran di BLUD RSUD Praya secara umum.

Dari hasil ekspose yang telah dilakukan ditemukan adanya indikasi kerugian negara Rp750 juta di tahun 2020, sehingga Kejari Lombok Tengah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network