Gubernur NTB Zulkieflimansyah (tengah) (Foto: Dok Pemprov NTB)

"Kalau Permendagri 3/1986 yang dipakai dulu tidak menggunakan rumus menentukan besaran kontribusi. Itu termasuk yang akan disepakati ulang dengan PT GTI," kata Tomo Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi. 

Kajati juga menambahkan, belum ada temuan kerugian negara dari pengelolaan aset oleh PT GTI seluas 65 hektare di Gili Trawangan tersebut. Adapun beberapa klausul kesepakatan lainnya masih terus dikaji termasuk beberapa usaha warga yang menempati sebagian lahan yang dikelola PT GTI.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network