Bandara Lombok menerapkan aturan baru pelaku perjalanan udara mulai 17 Juli 2022. (Foto: dok Angkasa Pura I)

LOMBOK, iNews.id - Bandara Lombok, NTB akan menerapkan aturan baru perjalanan udara mulai 17 Juli 2022. Aturan baru itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan terkait syarat pelaku perjalanan udara di tengah pandemi Covid-19.

"Surat edaran Kementerian Perhubungan yang baru mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di Indonesia," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Arif Haryanto, Selasa (12/7/2022).

Menurut ketentuan itu, calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk calon penumpang yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap masih harus menunjukkan hasil negatif tes antigen, yang sampelnya diambil 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, calon penumpang yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen. 

"Untuk (yang punya) komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Arif.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network