Bandara Lombok menerapkan aturan baru pelaku perjalanan udara mulai 17 Juli 2022. (Foto: dok Angkasa Pura I)

Arif menambahkan, penumpang yang berusia 6-17 tahun cukup menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network