BIMA, iNews.id - Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Ferry Sofiyan. Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan terkait kasus pembangunan dermaga atau jetty tak berizin, Kamis (21/10/2021).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahmim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dari objek perkara yang didakwakan.
"Kami menuntut berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ibrahim seusai persidangan di PN Bima, Kamis (21/10/2021).
Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Kemudian pidana denda maksimal Rp3 miliar.
Ditegaskannya, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara orang nomor dua di Kota Bima tersebut.
"Awalnya kami melihat fakta-fakta dalam berkas perkara lalu kaitkan dengan fakta yang ada dipersidangan. Sebab itu pula JPU butuh waktu untuk menelaah kasus tersebut sehingga persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa minggu," katanya.
Hasil pantauan, massa pendukung Wakil Wali Kota Bima telah memadati areal PN Bima sejak Kamis pagi. Tak hanya datang mendengar dan mengikuti persidangan, sebagian warga juga berunjuk rasa meminta Feri Sofiyan untuk dibebaskan dari kasusnya.
Mengulas kembali kasus yang menjerat orang nomor dua di Kota Bima ini. Pokok perkara yang dilaporkan pada Juni 2020 menyangkut pembangunan dermaga/jetty sepanjang 60 meter ke dalam laut sebagai tempat objek wisata di kawasan perairan Bonto, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut tak mengantongi izin sama sekali.
Tak hanya itu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam di sekitar pantai.
Hasil penyelidikan, dampak akibat adanya dermaga tanpa izin dari analisis dampak likungan (Amdal), kini di lokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup di sekitarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait