Saat itu juga regu pengawas mengambil tindakan membawa korban ke salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu untuk diambil tindakan medis. Kondisi korban saat itu dalam keadaan kritis. Hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pukul 06.55 WIB.
Diketahui, korban tersandung perkara tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP dengan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan. Korban masuk ke LPKA, pada Jumat (10/6/2022).
"Informasi dari perawat rumah sakit, setelah diambil tindakan medis, korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait