Kedua pemuda pelaku pengancaman dengan parang di RSUD Bima saat diamankan polisi. (Foto: Polda NTB)

BIMA, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda yang mengamuk dengan parang dan mengancam tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Bima. Keduanya dibotaki dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka yakni berinisial RS (18) dan WY (18).

“RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka kami jerat dengan Pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara," ujar Jufrin, Sabtu (21/8/2021).

Sebelumnya, RS dan kawan-kawannya mengaku sebagai keluarga pasien yang dirawat di IGD RSUD Bima pada Minggu (15/8/2021). Mereka lalu mengamuk dan mengancam para nakes dengan sebilah parang.

Alasan para pelaku lantaran keluraga mereka yang menjadi korban panah hanya dibiarkan alias tidak dirawat.

Aksi mereka sempat membuat panik pengunjung dan para nakes di RS tersebut. Tga pelaku yang mengamuk itu yakni RS (18), WY (18) dan GF (43). Ketiganya warga Woha, Kabupaten Bima.

“Satu orang melarikan diri yang merupakan pemilik belati,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network