LOMBOK TIMUR, iNews.id - Ayah tua renta bernama Yoni warga Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur (Lotim) digugat anak sulungnya gegara warisan. Kondisi rumah Yoni pun jauh dari kata mewah.
Anak sulung Yoni, Suhailin menggugat sang ayah yang tinggal sendiri karena menjual 20 are lahan warisan. Yoni mengaku terpaksa menjual tanah warisan yang sudah dihibahkan karena dirinya merasa tidak pernah dirawat dan ditelantarkan oleh putrinya sendiri.
Dari pantauan iNews, atap rumah Yoni hanya berupa seng. Dia pun tampak kesulitan saat menyalakan kompos gas dengan tangannya.
Dia juga kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Selong untuk mengikuti persidangan atas gugatan anak kandungnya sendiri. Kasus ini pun mendapat perhatian publik. Sebuah lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada Yoni.
"Kalau pengakuan amak Yoni, beliau ini tidak pernah diurus secara layak oleh anaknya. Jadi beliau bilang anaknya durhaka. Dia pun meminta anaknya untuk mendatanginya tapi tidak ada," ucap kuasa hukum Yoni, Santi Mandasari, Senin (16/8/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait