Rumah ayah tua renta bernama Yoni warga Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur (Lotim) digugat anak sulungnya gegara warisan. (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Humas PN Selong, Nasution mengatakan perkara tersebut sudah teregister pada 9 Agustus. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis (19/8/2021).

"Sidang perdana itu Kamis (19/8/2021). Jika semuanya hadir hakim akan menunjuk pada mediator yang telah terdaftar baik dari hakim atau nonhakim yang sudah tersertifikasi," kata Nasution.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network